Monday, June 2, 2014

Cyber Crime

Sejalan dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, semakin kompleks pula jenis serangan yang terjadi di dunia maya. Jika dahulu diperkenalkan istilah hackerdan cracker yang menunjuk pada individu dengan kemampuan dan aktivitas khusus memasuki sistem komputer lain untuk beraneka ragam tujuan, maka saat ini sudah banyak diciptakan mesin atau sistem yang dapat bekerja sendiri secara intelijen untuk melakukan teknik-teknik penyusupan dan perusakan sistem. Intinya adalah bahwa serangan terhadap sistem keamanan teknologi informasi organisasi telah masuk pada kategori kriminal, baik yang bersifat pidana maupun perdata. Walaupun kebanyakan jenis tindakan kriminal tersebut berkaitan erat dengan urusan finansial, tidak jarang akibat serangan tersebut, sejumlah nyawa manusia melayang, karena menimpa sistem yang sangat vital bagi kehidupan manusia. Ilustrasi berikut memperlihatkan begitu banyaknya jenis tindakan atau serangan yang mengarah pada kriminalisasi dari tahun ke tahun.Dari semakin beraneka ragamnya jenis serangan yang ada, secara prinsip terdapat 4 (empat) jenis aktivitas yang kerap dikategorisasikan sebagai tindakan kriminal dalam dunia teknologi informasi. Pertama adalah interception, yaitu tindakan menyadap transmisi yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain. Seperti diketahui, di Indonesia misalnya, hanya sejumlah lembaga yang memiliki hak untuk melakukan penyadapan atau intersepsi, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Individu atau organisasi yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut dapat diadili jika melakukan tindakan terkait dengan penyadapan. Kedua adalah interruption, yaitu tindakan yang mengakibatkan terjadinya pemutusan komunikasi antara dua buah pihak yang seharusnya berinteraksi. Fenomena Denial of Services (DoS) atau Distributed Denial of Services (DDoS) merupakan salah satu serangan yang dapat mengakibatkan terjadinya kondisi interupsi pada sistem komputer. Ketiga adalah modification, yaitu tindakan melakukan perubahan terhadap data atau informasi atau konten yang mengalir dalam sebuah infrastruktur teknologi informasi tanpa sepengetahuan yang mengirimkan/menerimanya. Web defacementmerupakan salah satu jenis serangan yang bisa dikategorikan dalam kelas ini. Dan yang keempat adalah fabrication, yaitu tindakan mengelabui seolah-olah terjadi suatu permintaan interaksi dari seseorang seperti yang dewasa ini dikenal dengan istiliah phishing.
Studi mendalam mengenai tindakan kriminal di dunia maya memperlihatkan berbagai motif atau alasan seseorang melakukannya, mulai dari mencari sensasi semata hingga dibiayai oleh sekelompok sponsor teroris internasional. Hampir seluruh negara melaporkan bahwa tindakan kriminal di dunia maya menunjukkan pertumbuhan yang semakin signifikan, baik dilihat dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.

sumber